PATI – Ketua Koordinator Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Eks Karesidenan Pati, Agus Kliwir hari ini menggelar diskusi bersama Wakapolsek Cluwak, IPTU Hariyanto
Pentingnya perusahaan pers untuk bergabung dalam konstituen Dewan Pers seperti SMSI, serta kewajiban wartawan menjalankan profesinya sesuai Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik.
Diskusi tersebut berlangsung dalam suasana santai namun penuh makna, Jumat (15/5/2026). Dalam pertemuan itu, Agus Kliwir menegaskan bahwa perusahaan pers
Harus profesional, memiliki legalitas yang jelas dan terdaftar dalam organisasi pers yang sah serta diakui Dewan Pers.
Menurutnya, keberadaan organisasi seperti SMSI bukan hanya sebagai wadah media online, tetapi juga sebagai penguat standar profesionalisme dan kredibilitas perusahaan pers
Agar tidak disalahgunakan oleh oknum yang mengaku wartawan, namun tidak menjalankan tugas jurnalistik sesuai aturan.
“Pers itu harus berjalan di jalur yang benar. UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 sudah sangat jelas mengatur fungsi pers, kebebasan pers, hingga tanggungjawab pers.
Maka perusahaan pers harus berada di bawah konstituen Dewan Pers seperti SMSI, agar tidak liar dan tetap profesional,” ujar Agus Kliwir kepada wartawan
Ia juga menekankan bahwa wartawan sebagai pencari berita harus mampu menulis sesuai kaidah jurnalistik yang benar
Terutama menerapkan prinsip 5W+1H (What, Who, Where, When, Why, How) sebagai dasar dalam penyajian berita, yang akurat dan berimbang.
“Wartawan bukan sekadar menulis, tapi harus menyampaikan fakta, bukan opini yang memecah belah.
Berita wajib memenuhi unsur 5W+1H, serta mengedepankan konfirmasi, agar tidak menimbulkan fitnah,” lanjutnya.
Sementara itu, Wakapolsek Cluwak, IPTU Hariyanto mengapresiasi diskusi ini. Ia menyampaikan bahwa sinergi antara pers dan aparat kepolisian sangat penting
Untuk menjaga keamanan informasi publik, serta mencegah munculnya media abal-abal yang sering meresahkan masyarakat.
“Pers itu mitra strategis. Namun harus dipastikan bahwa yang bekerja di lapangan benar-benar wartawan profesional, bukan oknum yang memanfaatkan atribut pers untuk kepentingan pribadi,” kata IPTU Hariyanto.
Diskusi tersebut juga membahas maraknya fenomena media yang tidak berbadan hukum serta oknum yang tidak memahami kode etik jurnalistik”, tambahnya.
Agus Kliwir menekankan keberadaan SMSI sebagai organisasi media siber dapat menjadi solusi untuk mengarahkan perusahaan pers menuju verifikasi, profesionalitas dan integritas.
Dengan adanya diskusi ini, Agus Kliwir berharap perusahaan pers dan para jurnalis di wilayah Jawa Tengah, khususnya Eks Karesidenan Pati
Semakin memahami pentingnya tunduk pada UU Pers, serta menjaga marwah profesi jurnalistik sebagai pilar demokrasi yang bertanggungjawab.(red)












