• Login
No Result
View All Result
TV10 News Group
  • Home
  • KORAN HARIAN
  • News
    • TRENDING
    • Terpopuler
    • TV10 TERKINI
    • TV10 TRAVEL
    • Tren
    • Cek Fakta
    • Sorot Politik
    • PROPERTI
    • PENDIDIKAN
    • OTOMOTIF
    • OLAHRAGA
    • HEALTH
    • KULINER
    • Health
  • BREAKING
    • DAERAH
    • HUKUM
    • Berita Terkini
    • MEGAPOLITAN
    • NASIONAL
    • PERISTIWA
  • E-KORAN
  • LIVE TV
  • Berita Vidio
  • NETIZEN
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Kontak Kami
TV10 News Group
  • Home
  • KORAN HARIAN
  • News
    • TRENDING
    • Terpopuler
    • TV10 TERKINI
    • TV10 TRAVEL
    • Tren
    • Cek Fakta
    • Sorot Politik
    • PROPERTI
    • PENDIDIKAN
    • OTOMOTIF
    • OLAHRAGA
    • HEALTH
    • KULINER
    • Health
  • BREAKING
    • DAERAH
    • HUKUM
    • Berita Terkini
    • MEGAPOLITAN
    • NASIONAL
    • PERISTIWA
  • E-KORAN
  • LIVE TV
  • Berita Vidio
  • NETIZEN
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Kontak Kami
No Result
View All Result
TV10 News Group
Home BREAKING HUKUM

Tekab Polsek Medan Helvetia Ringkus Pelaku Curanmor Roda Dua

Redaksi TV10 News Group by Redaksi TV10 News Group
Oktober 7, 2020
in HUKUM
0
Tekab Polsek Medan Helvetia Ringkus Pelaku Curanmor Roda Dua
WhatsApp Telegram Facebook Email Copy Link

MEDAN,TV10Newsgroup.com-Saat Korban QNP berangkat dari rumah untuk menghantar pacarnya sekira pukul 02.30 WIB dini hari, sepeda motornya dicuri oleh pelaku, yang mana korban terlebih dahulu dilempari batu oleh para pelaku sehingga terjatuh dan sepeda motornya diambil oleh para pelaku, Selasa (06/10/20).

Berdasarkan Laporan Polisi : LP/465/X/2020/SU/Polrestabes Medan/Sek Medan Helvetia/Tanggal 04/10/2020.

Tekab Polsek Medan Helvetia yang dipimpin oleh Panit 2 Reskrim Ipda.Theo melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut.

Baca Juga

SMSI Jadi Garda Depan, Pengawasan Dana Desa Diminta Makin Diperketat

SMSI Jadi Garda Depan, Pengawasan Dana Desa Diminta Makin Diperketat

September 4, 2026
DPO Tak Boleh Liar, Agus Kliwir Desak Kejaksaan Bergerak

DPO Tak Boleh Liar, Agus Kliwir Desak Kejaksaan Bergerak

Agustus 31, 2026
Cek Sound Horeg Berujung Luka! Kades Dukuhseti Desak APH dan Pelaku Bebas Berkeliaran

Cek Sound Horeg Berujung Luka! Kades Dukuhseti Desak APH dan Pelaku Bebas Berkeliaran

Agustus 26, 2026

Informasi yang didapat dilapangan sekira pukul 03.00 WIB dini hari dengan hari yang sama, Tekab Polsek Medan Helvetia melakukan penangkapan terhadap pelaku AH (19) dan HS (19) di jalan Asrama Pinggir Rel Kereta Api kelurahan Cinta Damai, selanjutnya Tekab Polsek Medan Helvetia melakukan interogasi dan pengembangan, kembali melakukan penangkapan terhadap pelaku lainnya yaitu JS (19) sekira pukul 03.30 WIB di jalan Gaperta Ujung Gang Bakti Rel Kereta Api kelurahan Tanjung Gusta.

Menurut keterangan pelaku AS, ianya berperan sebagai yang melempar batu 1 (satu) kali dengan tangan kanan dan mengenai korban QNP sehingga terjatuh dan mengambil sepeda motor korban Honda Beat warna putih BK 3746 AGE, selanjutnya sepeda motor korban diambil olehnya dan membonceng pelaku JS (19) dan sepeda motor tersebut di sembunyikan dibelakang Mobil Pick Up yang tak jauh dari Tkp.

Pelaku HS (19) berperan, pelaku JS (19) temannya meminta pelaku untuk menemaninya mengambil sepeda motor warga yang tertinggal dipinggir jalan untuk menyimpan sepeda motor tersebut ke lorong pinggiran Rel Kereta Api di balik mobil pick up dan berencana untuk menjual sepeda motor tersebut kepada seseorang.

Kapolsek Medan Helvetia Kompol Pardamean Hutahaean.S.H.S.I.K membenarkan penangkapan terhadap para pelaku, yang mana kejadiannya di jalan Asrama dekat Rel Kereta Api kelurahan Cinta Damai sekira pukul 02.30 wib Minggu dini hari pada tanggal 04/10/20,

Untuk barang bukti yang telah diamankan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna putih BK 3746 AGE dan terhadap para pelaku dIkenakan pasal 365 ayat (2) ke 1e, 2e Subs pasal 363 ayat (2) Jo pasal 55,56 KUHPidana, ancaman hukuman kurungan badan 12 tahun.(@ade).

Post Views 526
Previous Post

Wakapolda Banten Buka Sosialisasi Perkap No.1 Tahun 2020 Tentang SOP Prokes Internal

Next Post

Satgas Yonif MR 413 Kostrad Bedah Rumah Warga

Redaksi TV10 News Group

Redaksi TV10 News Group

Informasi Lugas Terpercaya

Next Post
Satgas Yonif MR 413 Kostrad Bedah Rumah Warga

Satgas Yonif MR 413 Kostrad Bedah Rumah Warga

Recommended

200 Lebih Paket Banprov Jadi Sorotan, Masyarakat Minta Audit dan Transparansi

200 Lebih Paket Banprov Jadi Sorotan, Masyarakat Minta Audit dan Transparansi

13 jam ago
Safari Subuh, Kapolresta Pati Sapa Warga Gembong

Safari Subuh, Kapolresta Pati Sapa Warga Gembong

18 jam ago

Trending

Investasi Pati Menggeliat, Uceng Pengusaha Asal Juwana Turut Berkiprah

Investasi Pati Menggeliat, Uceng Pengusaha Asal Juwana Turut Berkiprah

21 jam ago
Bimbing Calon Praktisi Hukum, Law Office Ganesha & Partners Terima 8 Mahasiswa UIN Sunan Kudus

Bimbing Calon Praktisi Hukum, Law Office Ganesha & Partners Terima 8 Mahasiswa UIN Sunan Kudus

1 minggu ago

Popular

Investasi Pati Menggeliat, Uceng Pengusaha Asal Juwana Turut Berkiprah

Investasi Pati Menggeliat, Uceng Pengusaha Asal Juwana Turut Berkiprah

21 jam ago
Rotasi Kapolsek Bergulir, AKP Suntoro Gantikan AKP Sahlan di Sukolilo

Rotasi Kapolsek Bergulir, AKP Suntoro Gantikan AKP Sahlan di Sukolilo

2 bulan ago
Persiapan Droping Air Bersih, SMSI dan Sedulur Sikep Nyawiji Pinta Pemkab Pati Siapkan Ruang Media Center

Persiapan Droping Air Bersih, SMSI dan Sedulur Sikep Nyawiji Pinta Pemkab Pati Siapkan Ruang Media Center

3 minggu ago
Anniversary ke-4, LSM Laskar Joyo Kusumo Santuni Anak Yatim dan Gelar Orkes Dangdut

Anniversary ke-4, LSM Laskar Joyo Kusumo Santuni Anak Yatim dan Gelar Orkes Dangdut

4 minggu ago
Bimbing Calon Praktisi Hukum, Law Office Ganesha & Partners Terima 8 Mahasiswa UIN Sunan Kudus

Bimbing Calon Praktisi Hukum, Law Office Ganesha & Partners Terima 8 Mahasiswa UIN Sunan Kudus

1 minggu ago

Kantor Redaksi

ADDRESS OFFICE CENTER : JL. TB .Simatupang NO. 33 Pasar Rebo Jakarta Timur

ADDRES OFFICE SEKERTARIAT dan REDAKSI : JL.Tondonegoro No.12 blok B 5-6 Dosoman Pati wetan Kabupaten Pati Jawa Tengah kode pos 59115

BRANCH OFFICE CENTER
Balai kota AMONG Tani Jl.Panglima Sudirman No.507 Batu 65313

Category

  • Berita Terkini
  • BREAKING
  • Cek Fakta
  • DAERAH
  • HEALTH
  • HUKUM
  • KORAN HARIAN
  • KULINER
  • LIVE TV
  • MEGAPOLITAN
  • NASIONAL
  • NETIZEN
  • OLAHRAGA
  • Opini Publik
  • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PROPERTI
  • Sorot Politik
  • Terpopuler
  • Tren
  • TRENDING
  • TV10 TERKINI
  • TV10 TRAVEL

Follow Us

  • Redaksi
  • PROFIL PERUSAHAAN
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Hak Jawab
  • Kontak Kami
  • Tentang Kami

Hak Cipta PT. MNS Grub Pers dan PT. Sulthan Media Group Cyber @tv10newsgroup.com

No Result
View All Result
  • Home
  • KORAN HARIAN
  • News
    • TRENDING
    • Terpopuler
    • TV10 TERKINI
    • TV10 TRAVEL
    • Tren
    • Cek Fakta
    • Sorot Politik
    • PROPERTI
    • PENDIDIKAN
    • OTOMOTIF
    • OLAHRAGA
    • HEALTH
    • KULINER
    • Health
  • BREAKING
    • DAERAH
    • HUKUM
    • Berita Terkini
    • MEGAPOLITAN
    • NASIONAL
    • PERISTIWA
  • E-KORAN
  • LIVE TV
  • Berita Vidio
  • NETIZEN
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Kontak Kami

Hak Cipta PT. MNS Grub Pers dan PT. Sulthan Media Group Cyber @tv10newsgroup.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In