TV10Newsgroup.com, PATI I Tersangka pencurian berinisial DN (33) yang diamankan oleh Polsek Jaken, Polresta Pati, pada Jumat (24/01/2025).
Kini terancam hukuman penjara berdasarkan Pasal 362 KUHPidana. Pasal ini mengatur mengenai tindak pidana pencurian yang dapat dikenakan hukuman penjara maksimal lima tahun.
Kapolresta Pati, Kombes Pol. Andhika Bayu Adhittama melalui Kapolsek Jaken, Kompol Sukahar menjelaskan bahwa proses hukum terhadap tersangka akan terus berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Saat ini, tersangka sudah diamankan dan akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polresta Pati.
“Jika terbukti bersalah, tersangka akan dikenakan hukuman sesuai dengan hukum yang berlaku.
Kami juga mengimbau masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan dan menjaga keamanan lingkungan masing-masing,” ungkap Kompol Sukahar.(@Gus Kliwir)