TV10Newsgroup.com, PATI I Kasus pembacokan terhadap tiga remaja wilayah SPBU Cangkring, Pati, menjadi sorotan setelah aksi brutal tersebut viral di media sosial.
Peristiwa ini bermula dari salah paham yang terjadi di pertigaan lampu lalu lintas Sampang pada Sabtu (11/01/2025) dini hari.
Ketiga korban, berinisial AT (16), AA (16), dan RP (17), sedang dalam perjalanan pulang ke Kecamatan Jakenan.
Saat melintasi pertigaan, mereka secara tidak sengaja berpapasan dengan kelompok pelaku yang sedang konvoi sepeda motor. Tanpa alasan yang jelas, kelompok tersebut menghadang korban dan melakukan intimidasi.
Merasa terancam, ketiga korban mencoba kabur dan bersembunyi di area SPBU Cangkring. Namun, kelompok pelaku yang bersenjatakan tajam berhasil menemukan mereka.
Korban dipukuli dan dibacok menggunakan senjata tajam, menyebabkan luka serius di bagian punggung.
Kapolresta Pati, Kombes Pol. Andhika Bayu Adhittama melalui Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol M. Alfan Armin mengungkapkan bahwa keenam pelaku yang sebagian besar masih berusia muda sudah berhasil ditangkap.
Barang bukti berupa celurit dan corbek juga telah diamankan untuk mendukung proses hukum. Kini Para pelaku dijerat dengan pasal berlapis dan terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara”, ungkap Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol M. Alfan Armin, Pada Senin 20 Januari 2025.(@Gus Kliwir)