JAKARTA – Dugaan praktik penyelundupan benih bening lobster (BBL) kembali menjadi sorotan. Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Tertentu bergerak melakukan penyelidikan
Dugaan pengiriman benih lobster ilegal yang berasal dari Jawa Barat dan hendak dibawa menuju wilayah Tangerang, Banten.
Di bawah koordinasi Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Mohammad Irhamni, S.I.K., M.H., M.Han bersama penyidik Subdirektorat IV Dittipidter melakukan penindakan pada Senin (19/10/2026).
Sekitar pukul 04.35 WIB, petugas menghentikan sebuah mobil Daihatsu Gran Max berwarna hitam di Jalan Limo Raya, Kota Depok.
Hasil pemeriksaan mengungkap temuan 13 boks styrofoam berisi benih bening lobster (BBL). Selain itu, petugas turut mengamankan satu unit kendaraan
Empat telepon genggam, serta dua orang yang diduga terlibat dalam perkara ini. Penindakan dilakukan setelah kedua orang
Tidak dapat menunjukkan dokumen perizinan yang sah, terkait pengangkutan benih lobster. Keduanya kemudian diamankan untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.
Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa dugaan perdagangan dan pengiriman benih lobster tanpa izin, tidak boleh dipandang sebelah mata.
Pengawasan terhadap jalur distribusi perlu diperketat, agar praktik ilegal yang berpotensi merugikan sumber daya kelautan dan perikanan dapat dicegah sejak dini.
Perkara tersebut disangkakan melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perikanan serta ketentuan pidana terkait.
Meski demikian, dugaan keterlibatan kedua orang yang diamankan masih harus dibuktikan melalui proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku”, kata Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Mohammad Irhamni, S.I.K., M.H., M.Han kepada wartawan, Selasa (20/10/26).
Kini, publik menanti pengusutan tuntas perkara tersebut, termasuk penelusuran asal-usul benih lobster, tujuan pengiriman, serta kemungkinan adanya jaringan lain di balik dugaan penyelundupan BBL ini.(red)










