• Login
No Result
View All Result
TV10 News Group
  • Home
  • KORAN HARIAN
  • News
    • TRENDING
    • Terpopuler
    • TV10 TERKINI
    • TV10 TRAVEL
    • Tren
    • Cek Fakta
    • Sorot Politik
    • PROPERTI
    • PENDIDIKAN
    • OTOMOTIF
    • OLAHRAGA
    • HEALTH
    • KULINER
    • Health
  • BREAKING
    • DAERAH
    • HUKUM
    • Berita Terkini
    • MEGAPOLITAN
    • NASIONAL
    • PERISTIWA
  • E-KORAN
  • LIVE TV
  • Berita Vidio
  • NETIZEN
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Kontak Kami
TV10 News Group
  • Home
  • KORAN HARIAN
  • News
    • TRENDING
    • Terpopuler
    • TV10 TERKINI
    • TV10 TRAVEL
    • Tren
    • Cek Fakta
    • Sorot Politik
    • PROPERTI
    • PENDIDIKAN
    • OTOMOTIF
    • OLAHRAGA
    • HEALTH
    • KULINER
    • Health
  • BREAKING
    • DAERAH
    • HUKUM
    • Berita Terkini
    • MEGAPOLITAN
    • NASIONAL
    • PERISTIWA
  • E-KORAN
  • LIVE TV
  • Berita Vidio
  • NETIZEN
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Kontak Kami
No Result
View All Result
TV10 News Group
Home BREAKING NASIONAL

Menkes Terbitkan SE Perizinan dan Akreditasi Pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan

Kabiro TV10 by Kabiro TV10
Agustus 1, 2020
in NASIONAL
0
Menkes Terbitkan SE Perizinan dan Akreditasi Pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan
WhatsApp Telegram Facebook Email Copy Link

NASIONAL,TV10Newsgroup.com –    Menteri Kesehatan (Menkes), Terawan Agus Putranto, menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.01/MENKES/455/2020 tentang Perizinan dan Akreditasi Fasilitas Pelayanan Kesehatan, Dan Penetapan Rumah Sakit Pendidikan Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Surat Edaran ini dimaksudkan untuk meningkatkan dukungan dan kerjasama kementerian/lembaga terkait, pemerintah daerah, lembaga akreditasi fasilitas pelayanan kesehatan, dan fasilitas pelayanan kesehatan dalam pelaksanaan perizinan dan akreditasi fasilitas pelayanan kesehatan, dan penetapan rumah sakit pendidikan pada masa pandemi Covid-19.

Perizinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan:
1. Izin penyelenggaraan/operasional rumah sakit, Puskesmas, klinik, laboratorium kesehatan, dan unit transfusi darah yang telah habis masa berlakunya namun proses perpanjangan izin terkendala kondisi Bencana Nasional atau Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), maka izin penyelenggaraan/operasional dinyatakan masih tetap berlaku selama 1 (satu) tahun terhitung sejak status Bencana Nasional atau Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dinyatakan dicabut oleh Pemerintah.

Baca Juga

SMSI Pusat Tunjuk Agus Kliwir Koordinir Pembentukan SMSI di Eks Karesidenan Pati

SMSI Pusat Tunjuk Agus Kliwir Koordinir Pembentukan SMSI di Eks Karesidenan Pati

September 16, 2025
Mendagri Bilang Efisiensi TKD Bagi Program Prioritas Rakyat

Mendagri Bilang Efisiensi TKD Bagi Program Prioritas Rakyat

September 15, 2025
Anwar Yusuf S.H.,M.H Apresiasi Agus Kliwir Nahkodai SMSI di 5 Kabupaten

Anwar Yusuf S.H.,M.H Apresiasi Agus Kliwir Nahkodai SMSI di 5 Kabupaten

September 14, 2025

2. Rumah sakit, Puskesmas, klinik, laboratorium kesehatan, dan unit transfusi darah yang telah mengajukan permohonan izin penyelenggaraan/operasional kepada pemerintah pusat/pemerintah daerah untuk pertama kali, namun terkendala kondisi Bencana Nasional atau Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), dinyatakan memiliki izin penyelenggaraan/operasional yang berlaku paling lama 1 (satu) tahun sejak Bencana Nasional atau Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dinyatakan dicabut oleh Pemerintah.

3. Rumah sakit, Puskesmas, klinik, laboratorium kesehatan, dan unit transfusi darah yang izin penyelenggaraan/operasionalnya telah habis masa berlakunya dan yang telah mengajukan permohonan izin penyelenggaraan/operasional kepada pemerintah pusat/pemerintah daerah untuk pertama kali sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2, wajib membuat pernyataan komitmen penyelenggaraan/operasional fasilitas pelayanan kesehatan, yang dapat digunakan sebagai persyaratan kerja sama dengan BPJS Kesehatan, badan usaha atau lembaga lain.

READ  Dankoopssus TNI Kunjungi Markas Korps Marinir

4. Pernyataan komitmen penyelenggaraan/operasional fasilitas pelayanan kesehatan sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Formulir 1 terlampir dan disampaikan kepada pemerintah pusat/pemerintah daerah pemberi izin.

Akreditasi Fasilitas Pelayanan Kesehatan :
1. Kegiatan persiapan dan survei akreditasi untuk rumah sakit dan laboratorium kesehatan mulai dilakukan         setelah status Bencana Nasional atau Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dinyatakan dicabut oleh Pemerintah.

2. Rumah sakit, Puskesmas, klinik, dan laboratorium kesehatan yang telah memiliki sertifikat akreditasi:

a. Rumah sakit, Puskesmas, klinik, dan laboratorium kesehatan yang masa berlaku sertifikat akreditasinya berakhir baik sebelum maupun sesudah Bencana Nasional atau Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dinyatakan dicabut oleh Pemerintah, maka sertifikat akreditasinya masih tetap berlaku selama 1 (satu) tahun terhitung sejak status Bencana Nasional atau Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dinyatakan dicabut oleh Pemerintah.; b. Pimpinan rumah sakit, Puskesmas, klinik, dan laboratorium kesehatan membuat pernyataan komitmen untuk menjaga dan melakukan upaya peningkatan mutu yang digunakan sebagai: 1) persyaratan kerja sama dengan BPJS Kesehatan, badan usaha atau lembaga lain; dan/atau 2) persyaratan untuk perpanjangan izin operasional fasilitas pelayanan kesehatan atau peningkatan kelas rumah sakit.

3. Rumah sakit, Puskesmas, klinik, dan laboratorium kesehatan yang belum dilakukan akreditasi:
a. Rumah sakit, Puskesmas, klinik, dan laboratorium kesehatan yang akan dilakukan akreditasi, membuat pernyataan komitmen untuk menjaga dan melakukan upaya peningkatan mutu yang berlaku paling lama 1 (satu) tahun sejak Bencana Nasional atau Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dinyatakan dicabut oleh Pemerintah.; b. Pernyataan komitmen untuk menjaga dan melakukan upaya peningkatan mutu digunakan sebagai: 1) persyaratan kerja sama dengan BPJS Kesehatan, badan usaha atau lembaga lain; dan/atau 2) persyaratan untuk perpanjangan izin operasional fasilitas pelayanan kesehatan atau peningkatan kelas rumah sakit.

READ  Kapolri Apresiasi Dedikasi dan Loyalitas Brimob Dalam Tugas Kemanusiaan

4. Pernyataan komitmen untuk menjaga dan melakukan upaya peningkatan mutu sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Formulir 2 terlampir dan disampaikan kepada Kementerian Kesehatan melalui email may3subdit@gmail.com paling lambat 1 (satu) bulan sejak Surat Edaran ini ditetapkan.

5. Rumah sakit, Puskesmas, klinik, dan laboratorium kesehatan wajib menerapkan standar dalam penyelenggaraan pelayanan sebagai bagian dari budaya mutu dan keselamatan pasien.

Penetapan Rumah Sakit Pendidikan:

1. Penetapan rumah sakit pendidikan yang telah habis masa berlakunya namun proses perpanjangan penetapan terkendala kondisi Bencana Nasional atau Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), maka penetapan rumah sakit pendidikan dinyatakan masih tetap berlaku selama 1 (satu) tahun terhitung sejak status Bencana Nasional atau Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dinyatakan dicabut oleh Pemerintah.

2. Rumah sakit yang telah mengajukan permohonan penetapan sebagai rumah sakit pendidikan untuk pertama kali namun terkendala keadaan Bencana Nasional atau Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), dinyatakan telah memiliki penetapan sebagai rumah sakit pendidikan yang berlaku paling lama 1 (satu) tahun sejak Bencana Nasional atau Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dinyatakan dicabut oleh Pemerintah.

3. Rumah sakit yang penetapan sebagai rumah sakit pendidikan telah habis masa berlakunya dan yang telah mengajukan permohonan penetapan sebagai rumah sakit pendidikan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 wajib membuat pernyataan komitmen pemenuhan standar rumah sakit pendidikan sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Formulir

3 terlampir dan menyerahkan dokumen standar rumah sakit pendidikan yang disampaikan melalui google form dengan link https://forms.gle/WmjWd1feFhwy8WGK9. Kementerian Kesehatan, Dinas Kesehatan Provinsi, Kabupaten/Kota melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan rumah sakit, puskesmas, klinik, laboratorium kesehatan, dan unit transfusi darah, guna menjamin mutu dan keselamatan pasien.(@IZ).

Post Views 351
Previous Post

Presiden RI Laksanakan Sholat Idul Adha di Halaman Wisma Bayurini

Next Post

Idul Adha Ini, Presiden Serahkan Hewan Kurban Sapi Diseluruh Provinsi

Kabiro TV10

Kabiro TV10

Next Post
Idul Adha Ini, Presiden Serahkan Hewan Kurban Sapi Diseluruh Provinsi

Idul Adha Ini, Presiden Serahkan Hewan Kurban Sapi Diseluruh Provinsi

Recommended

Pedagang Jadi Korban Premanisme, Pembina PASTI Turun Tangan Selesaikan Masalah

Pedagang Jadi Korban Premanisme, Pembina PASTI Turun Tangan Selesaikan Masalah

21 jam ago
Buronan Kasus Pembacokan Prajurit TNI Ditangkap Tim Gabungan Intelijen

Buronan Kasus Pembacokan Prajurit TNI Ditangkap Tim Gabungan Intelijen

24 jam ago

Trending

Patroli Gabungan Kodim 0718/Pati Gandeng Ormas Jaga Kondusivitas Wilayah

Patroli Gabungan Kodim 0718/Pati Gandeng Ormas Jaga Kondusivitas Wilayah

2 hari ago
Dugaan Penipuan Rp. 220 Juta, Oknum Kades Tambahmulyo Dilaporkan ke Polresta Pati

Dugaan Penipuan Rp. 220 Juta, Oknum Kades Tambahmulyo Dilaporkan ke Polresta Pati

3 minggu ago

Popular

Dugaan Penipuan Rp. 220 Juta, Oknum Kades Tambahmulyo Dilaporkan ke Polresta Pati

Dugaan Penipuan Rp. 220 Juta, Oknum Kades Tambahmulyo Dilaporkan ke Polresta Pati

3 minggu ago
Ratusan Karangan Bunga Penuhi Polres Rembang, Wujud Apresiasi Masyarakat

Ratusan Karangan Bunga Penuhi Polres Rembang, Wujud Apresiasi Masyarakat

2 minggu ago
Aksi Damai 25 Agustus Dibatalkan, Husein Hafid Bertemu Bupati Pati

Aksi Damai 25 Agustus Dibatalkan, Husein Hafid Bertemu Bupati Pati

4 minggu ago
Sriyatun Hitungan Hari, Kini Andrik Sulaksono Kembali Jabat Plt Disdikbud Pati

Sriyatun Hitungan Hari, Kini Andrik Sulaksono Kembali Jabat Plt Disdikbud Pati

1 minggu ago
Lomba Burung Berkicau di Perbatasan

Lomba Burung Berkicau di Perbatasan

3 tahun ago

Kantor Redaksi

ADDRESS OFFICE CENTER : JL. TB .Simatupang NO. 33 Pasar Rebo Jakarta Timur

ADDRES OFFICE SEKERTARIAT dan REDAKSI : JL.Tondonegoro No.12 blok B 5-6 Dosoman Pati wetan Kabupaten Pati Jawa Tengah kode pos 59115

BRANCH OFFICE CENTER
Balai kota AMONG Tani Jl.Panglima Sudirman No.507 Batu 65313

Category

  • Berita Terkini
  • BREAKING
  • Cek Fakta
  • DAERAH
  • HEALTH
  • HUKUM
  • KORAN HARIAN
  • KULINER
  • LIVE TV
  • MEGAPOLITAN
  • NASIONAL
  • NETIZEN
  • OLAHRAGA
  • Opini Publik
  • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PROPERTI
  • Sorot Politik
  • Terpopuler
  • Tren
  • TRENDING
  • TV10 TERKINI
  • TV10 TRAVEL

Follow Us

  • Redaksi
  • PROFIL PERUSAHAAN
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Hak Jawab
  • Kontak Kami
  • Tentang Kami

Hak Cipta PT. MNS Grub Pers dan PT. Sulthan Media Group Cyber @tv10newsgroup.com

No Result
View All Result
  • Home
  • KORAN HARIAN
  • News
    • TRENDING
    • Terpopuler
    • TV10 TERKINI
    • TV10 TRAVEL
    • Tren
    • Cek Fakta
    • Sorot Politik
    • PROPERTI
    • PENDIDIKAN
    • OTOMOTIF
    • OLAHRAGA
    • HEALTH
    • KULINER
    • Health
  • BREAKING
    • DAERAH
    • HUKUM
    • Berita Terkini
    • MEGAPOLITAN
    • NASIONAL
    • PERISTIWA
  • E-KORAN
  • LIVE TV
  • Berita Vidio
  • NETIZEN
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Kontak Kami

Hak Cipta PT. MNS Grub Pers dan PT. Sulthan Media Group Cyber @tv10newsgroup.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In