• Login
No Result
View All Result
TV10 News Group
  • Home
  • KORAN HARIAN
  • News
    • TRENDING
    • Terpopuler
    • TV10 TERKINI
    • TV10 TRAVEL
    • Tren
    • Cek Fakta
    • Sorot Politik
    • PROPERTI
    • PENDIDIKAN
    • OTOMOTIF
    • OLAHRAGA
    • HEALTH
    • KULINER
    • Health
  • BREAKING
    • DAERAH
    • HUKUM
    • Berita Terkini
    • MEGAPOLITAN
    • NASIONAL
    • PERISTIWA
  • E-KORAN
  • LIVE TV
  • Berita Vidio
  • NETIZEN
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Kontak Kami
TV10 News Group
  • Home
  • KORAN HARIAN
  • News
    • TRENDING
    • Terpopuler
    • TV10 TERKINI
    • TV10 TRAVEL
    • Tren
    • Cek Fakta
    • Sorot Politik
    • PROPERTI
    • PENDIDIKAN
    • OTOMOTIF
    • OLAHRAGA
    • HEALTH
    • KULINER
    • Health
  • BREAKING
    • DAERAH
    • HUKUM
    • Berita Terkini
    • MEGAPOLITAN
    • NASIONAL
    • PERISTIWA
  • E-KORAN
  • LIVE TV
  • Berita Vidio
  • NETIZEN
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Kontak Kami
No Result
View All Result
TV10 News Group
Home BREAKING NASIONAL

Arist Minta Kanwil Kemenhukam Batalkan Pemindahan Napi Lapas Anak ke Lapas Dewasa

Redaksi TV10 News Group by Redaksi TV10 News Group
April 2, 2020
in NASIONAL
0
Arist Minta Kanwil Kemenhukam Batalkan Pemindahan Napi Lapas Anak ke Lapas Dewasa
WhatsApp Telegram Facebook Email Copy Link

Jakarta, TV10Newsgroup.com – Menanggapi pemindahan 140 penghuni Lapas Anak Tanjung Gusta ke Lapas dewasa kalas IA Tanjung Gusta Medan, Sumatera Utara.

Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait meminta segera Kanwil Kemenhukam  Sumatera Utara membatalkan kebijakan tersebut, karena merupakan pelanggaran hak anak.

Kepada awak media, Arist menjelaskan, anak harus terjaga perlindungannya sekalipun anak berstatus narapidana.

Baca Juga

Rapimnas & HUT ke-9 SMSI, Media Siber Soroti Kedaulatan Digital

Rapimnas & HUT ke-9 SMSI, Media Siber Soroti Kedaulatan Digital

Maret 8, 2026
AMPB Tantang KPK Turun ke Pati, Dorong Pendidikan Anti Korupsi Usai Diskusi Tiga Mantan Ketua KPK

AMPB Tantang KPK Turun ke Pati, Dorong Pendidikan Anti Korupsi Usai Diskusi Tiga Mantan Ketua KPK

Maret 7, 2026
Agus Kliwir Apresiasi Dewan Pakar Hukum Media Group, Dr. James Purba Resmi Sandang Doktor Ilmu Hukum

Agus Kliwir Apresiasi Dewan Pakar Hukum Media Group, Dr. James Purba Resmi Sandang Doktor Ilmu Hukum

Maret 7, 2026

“Ada baiknya, dan ada  demi kepentingan kesehatah anak dari kemungkinan tertular dari ODP Corona  yang melanda dunia dan negeri ini justru sepatutnya dipindahkan ke ruang tahanan yang steril dari ODP Corona dan tidak ditempatkan dan dicampur ke Lapas orang dewasa,” terang Arist.

Arist Merdeka Sirait menyampaikan bahwa  kebijakan memindahkan ratusan penghuni Lapas Anak ke Lapas orang dewasa yang dilakukan Kanwil Kemenhukam Yosua  Ginting jelas-jelas tidak dibenarkan oleh ketentuan  UU RI Nomor : 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Tindak Pidana Anak  (SPPA) junto Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan ketentuan dari Undang-undang Republik Indonesia Nomor :  39 tahun 1999 tentang hak Asasi Manusia.

“Justru  keberadaan anak atas nama hukum harus dipisahkan dari tahanan atau Lapas orang dewasa,” imbuhnya.

Menurutnya, anak tidak boleh dicampur dengan narapidana orang dewasa sekalipun anak mempunyai status sebagai tahanan dan atau penghuni Lapas.

Justru dengan merebaknya virus atau wabah Covid 19 anak harus ditempatkan pada Lapas atau ruangan yang terjamin tidak tertular virus Corona. Bahkan meminta kepada Menteri Hukum dan HAM membebaskan anak sebagai narapidana.

“Saya selaku Ketua  Komnas Perlindungan Anak Indonesia meminta pak Yosua Ginting  untuk segera membatalkan memindahan itu. Mari kita berikan yang terbaik bagi anak,” ucap Arist.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia  Yasonna Laoly melalui Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor M.HH-19.PK.01.0404 tahun 2020 tentang pengeluaran narapidana dan anak membebaskan 30.000 narapidana karena darurat virus Corona.

Keputusan itu tertuang dalam keputusan tentang pengeluaran dan pembebasan narapidana dan anak melalui asimilasi dan integrasi.

Langkah tersebut sebagai upaya penyelamatan narapidana anak yang berada di  Lapas lembaga pembinaan dan ruang tahanan negara (Rutan) dari infeksi virus Corona 19.

Keputusan Menteri ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan 30 Maret, demikian disampaikan   Kepala Bagian Humas Protokol Kemenhukam melalui keterangan persnya.

“Atas dasar itulah dan demi keselamatan kemungkiman anak terpapar Covid 19, saya meminta  bebaskankan anak  dari Lapas, demikian Arist menayambut dan memberikan apresiasi atas keputusan Menteri Hukum dan HAM yang membebaskan tahanan anak,” pungkasnya. (R7)

Post Views 390
Previous Post

Arist Merdeka Sirait : Stop Semua Jenis Tindak Kekerasan dan Kejahatan Anak

Next Post

Tekan Penyebaran Covid-19, Polres Bersama 3 Pilar Laksanakan Penyemprotan Masal

Redaksi TV10 News Group

Redaksi TV10 News Group

Informasi Lugas Terpercaya

Next Post
Tekan Penyebaran Covid-19, Polres Bersama 3 Pilar Laksanakan Penyemprotan Masal

Tekan Penyebaran Covid-19, Polres Bersama 3 Pilar Laksanakan Penyemprotan Masal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Polresta Pati Rangkul LSM dan Ormas, Perkuat Sinergi Jaga Stabilitas Kamtibmas

Polresta Pati Rangkul LSM dan Ormas, Perkuat Sinergi Jaga Stabilitas Kamtibmas

15 jam ago
Agus Kliwir Sentil Keras Pemerintah, TNI-Polri, Jangan Asal Gandeng Media!

Agus Kliwir Sentil Keras Pemerintah, TNI-Polri, Jangan Asal Gandeng Media!

22 jam ago

Trending

8 Kepala Daerah Terseret OTT KPK, Dari Bupati Pati Hingga Gubernur Riau

8 Kepala Daerah Terseret OTT KPK, Dari Bupati Pati Hingga Gubernur Riau

4 hari ago
AMPB Tantang KPK Turun ke Pati, Dorong Pendidikan Anti Korupsi Usai Diskusi Tiga Mantan Ketua KPK

AMPB Tantang KPK Turun ke Pati, Dorong Pendidikan Anti Korupsi Usai Diskusi Tiga Mantan Ketua KPK

3 hari ago

Popular

Patroli Jelang Sahur, Polsek Tayu Amankan Colt L300 Bermuatan Sound System DJ

Patroli Jelang Sahur, Polsek Tayu Amankan Colt L300 Bermuatan Sound System DJ

2 minggu ago
KPK Periksa 12 Saksi Terkait Kasus Sudewo, Budi Prasetyo : Pengondisian Proyek di Pati

KPK Periksa 12 Saksi Terkait Kasus Sudewo, Budi Prasetyo : Pengondisian Proyek di Pati

2 minggu ago
Humanis ke Pengendara! AKP Royke Noldy Bagi Ratusan Takjil di Momen Ramadan 2026

Humanis ke Pengendara! AKP Royke Noldy Bagi Ratusan Takjil di Momen Ramadan 2026

3 minggu ago
Kompol Dika Resmi Kasatreskrim, Kapolrestan Pati Genjot Strategi E-Sport Rangkul Generasi Z

Kompol Dika Resmi Kasatreskrim, Kapolrestan Pati Genjot Strategi E-Sport Rangkul Generasi Z

2 minggu ago
Mitos atau Fakta! Tanah Jawa Pati Disebut ‘Menolak’ Pemimpin Rakus, Benarkah Ada Kutukan Bumi Mina Tani?”

Mitos atau Fakta! Tanah Jawa Pati Disebut ‘Menolak’ Pemimpin Rakus, Benarkah Ada Kutukan Bumi Mina Tani?”

3 minggu ago

Kantor Redaksi

ADDRESS OFFICE CENTER : JL. TB .Simatupang NO. 33 Pasar Rebo Jakarta Timur

ADDRES OFFICE SEKERTARIAT dan REDAKSI : JL.Tondonegoro No.12 blok B 5-6 Dosoman Pati wetan Kabupaten Pati Jawa Tengah kode pos 59115

BRANCH OFFICE CENTER
Balai kota AMONG Tani Jl.Panglima Sudirman No.507 Batu 65313

Category

  • Berita Terkini
  • BREAKING
  • Cek Fakta
  • DAERAH
  • HEALTH
  • HUKUM
  • KORAN HARIAN
  • KULINER
  • LIVE TV
  • MEGAPOLITAN
  • NASIONAL
  • NETIZEN
  • OLAHRAGA
  • Opini Publik
  • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PROPERTI
  • Sorot Politik
  • Terpopuler
  • Tren
  • TRENDING
  • TV10 TERKINI
  • TV10 TRAVEL

Follow Us

  • Redaksi
  • PROFIL PERUSAHAAN
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Hak Jawab
  • Kontak Kami
  • Tentang Kami

Hak Cipta PT. MNS Grub Pers dan PT. Sulthan Media Group Cyber @tv10newsgroup.com

No Result
View All Result
  • Home
  • KORAN HARIAN
  • News
    • TRENDING
    • Terpopuler
    • TV10 TERKINI
    • TV10 TRAVEL
    • Tren
    • Cek Fakta
    • Sorot Politik
    • PROPERTI
    • PENDIDIKAN
    • OTOMOTIF
    • OLAHRAGA
    • HEALTH
    • KULINER
    • Health
  • BREAKING
    • DAERAH
    • HUKUM
    • Berita Terkini
    • MEGAPOLITAN
    • NASIONAL
    • PERISTIWA
  • E-KORAN
  • LIVE TV
  • Berita Vidio
  • NETIZEN
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Kontak Kami

Hak Cipta PT. MNS Grub Pers dan PT. Sulthan Media Group Cyber @tv10newsgroup.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In