• Login
No Result
View All Result
TV10 News Group
  • Home
  • KORAN HARIAN
  • News
    • TRENDING
    • Terpopuler
    • TV10 TERKINI
    • TV10 TRAVEL
    • Tren
    • Cek Fakta
    • Sorot Politik
    • PROPERTI
    • PENDIDIKAN
    • OTOMOTIF
    • OLAHRAGA
    • HEALTH
    • KULINER
    • Health
  • BREAKING
    • DAERAH
    • HUKUM
    • Berita Terkini
    • MEGAPOLITAN
    • NASIONAL
    • PERISTIWA
  • E-KORAN
  • LIVE TV
  • Berita Vidio
  • NETIZEN
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Kontak Kami
TV10 News Group
  • Home
  • KORAN HARIAN
  • News
    • TRENDING
    • Terpopuler
    • TV10 TERKINI
    • TV10 TRAVEL
    • Tren
    • Cek Fakta
    • Sorot Politik
    • PROPERTI
    • PENDIDIKAN
    • OTOMOTIF
    • OLAHRAGA
    • HEALTH
    • KULINER
    • Health
  • BREAKING
    • DAERAH
    • HUKUM
    • Berita Terkini
    • MEGAPOLITAN
    • NASIONAL
    • PERISTIWA
  • E-KORAN
  • LIVE TV
  • Berita Vidio
  • NETIZEN
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Kontak Kami
No Result
View All Result
TV10 News Group
Home BREAKING HUKUM

Prostitusi Online, Polresta Pati Bongkar Kasus Aplikasi MiChat

Redaksi by Redaksi
November 15, 2024
in HUKUM
0
Prostitusi Online, Polresta Pati Bongkar Kasus Aplikasi MiChat
WhatsApp Telegram Facebook Email Copy Link

PATI, TV10Newsgroup.com I Polresta Pati hari ini berhasil mengungkap kasus tindak pidana prostitusi online yang melibatkan anak di bawah umur sekitar 16 tahun Warga Bekasi sebagai korban di wilayah Kecamatan Pati yang bertransaksi melalui aplikasi MiChat.

Kapolresta Pati Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama melalui Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol M. Alfan Armin mengatakan bahwa kasus tersebut pada Sabtu (02/11/24).

Kasus ini terungkap setelah pihak kepolisian dari Satreskrim Polresta Pati mendapat informasi adanya aktivitas prostitusi di dalam kamar Hotel di Kecamatan Pati melalui aplikasi media sosial MiChat.

Baca Juga

Kuasa Hukum Desak Polsek Maulafa Profesional Tangani Kasus Penganiayaan Berat Arianto Blegur

Kuasa Hukum Desak Polsek Maulafa Profesional Tangani Kasus Penganiayaan Berat Arianto Blegur

Oktober 26, 2025
Proyek Jalan Rp 43 Miliar di Pati Kembali Memakan Korban

Proyek Jalan Rp 43 Miliar di Pati Kembali Memakan Korban

September 28, 2025
Plt Dishub Pati : Satu Nyawa Melayang Akibat Lalainya Rekanan Proyek

Plt Dishub Pati : Satu Nyawa Melayang Akibat Lalainya Rekanan Proyek

September 28, 2025

“Kemudian petugas melakukan Penyelidikan, dari hasil penyelidikan tersebut kemudian pada hari Sabtu, 2 November 2024 sekira Pukul 21.00 Wib petugas mengamankan 2 orang tersangka,” ujar Kasat Reskrim Polresta Pati saat ditemui awak media, Jumat (15/11/2024).

Kompol M. Alfan Armin menambahkan, kini 2 orang tersangka yaitu berinisial MN (25) warga Cikarang Utara, Bekasi sebagai Mucikari serta SY (28) selaku Admin MiChat yang menjual atau memasarkan Korban beserta Barang Bukti terkait dengan aktivitas eksploitasi seksual terhadap korban.

“Dari keterangan para Tersangka mengakui telah melakukan eksploitasi seksual terhadap Anak selama 2 bulan ini dan modus operandi yang dilakukan yaitu mengunggah foto Anak Korban di Aplikasi MiChat dengan kalimat “Open BO” dengan tarif Rp 300 Ribu sampai Rp 500 ribu”, tambah Kompol M. Alfan Armin.

Lebih lanjut, Kasat Reskrim Polresta Pati menjelaskan dalam modus para tersangka membooking kamar di Hotel, kemudian Korban disuruh melayani di kamar terpisah.

READ  Bandar Sabu Tanjung Buluh Dilumpuhkan

“Atas perbuatan tersebut, kedua Tersangka disangka dengan dugaan tindak pidana perdagangan orang dan atau eksploitasi seksual terhadap anak.

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat 1 UU No. 21 Th 2007 Tentang Pemberantasan TPPO dan atau Pasal 88 Jo. Pasal 76I UU No. 35 Th 2014 Tentang Perubahan Atas UU No. 23 Th 2002 Tentang Perlindungan Anak dgn ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun,” tutup Kasat Reskrim Polresta Pati.(red)

Post Views 307
Tags: Prostitusi Online
Previous Post

Memahami Hukum Perdata, Pidana dan Tipiring, Inilah Fungsi Perbedaan dan Penerapan

Next Post

Terkait Ketahanan Pangan, Kini Polresta Pati Menanam 50 Pohon Berbagai jenis

Redaksi

Redaksi

Next Post
Terkait Ketahanan Pangan, Kini Polresta Pati Menanam 50 Pohon Berbagai jenis

Terkait Ketahanan Pangan, Kini Polresta Pati Menanam 50 Pohon Berbagai jenis

Recommended

Agus Kliwir : Legalitas Perusahaan Pers Jadi Syarat Mutlak dalam Kerjasama Publikasi

Kinerja Polresta Pati Makin Disorot Positif, Agus Kliwir : Pelayanan Publik Semakin Presisi

3 hari ago

Agus Kliwir : Legalitas Perusahaan Pers Jadi Syarat Mutlak dalam Kerjasama Publikasi

1 minggu ago

Trending

Kades Tompegunung Resmi Lantik Tiga Perangkat Baru

Kades Tompegunung Resmi Lantik Tiga Perangkat Baru

4 tahun ago
Pelayanan SKCK Full Online, Aipda Sholeh : Cepat, Mudah dan Transparan

Pelayanan SKCK Full Online, Aipda Sholeh : Cepat, Mudah dan Transparan

1 bulan ago

Popular

Agus Kliwir : Legalitas Perusahaan Pers Jadi Syarat Mutlak dalam Kerjasama Publikasi

1 minggu ago
Agus Kliwir : Legalitas Perusahaan Pers Jadi Syarat Mutlak dalam Kerjasama Publikasi

Kinerja Polresta Pati Makin Disorot Positif, Agus Kliwir : Pelayanan Publik Semakin Presisi

3 hari ago
Dapil V Partai Gerindra No. 11, Inilah Sosoknya

Dapil V Partai Gerindra No. 11, Inilah Sosoknya

2 tahun ago
Proyek Aspal di Desa Asempapan Tuai Sorotan, Kepala Desa Janji Lakukan Evaluasi dan Perbaikan

Proyek Aspal di Desa Asempapan Tuai Sorotan, Kepala Desa Janji Lakukan Evaluasi dan Perbaikan

2 bulan ago
Pelayanan SKCK Full Online, Aipda Sholeh : Cepat, Mudah dan Transparan

Pelayanan SKCK Full Online, Aipda Sholeh : Cepat, Mudah dan Transparan

1 bulan ago

Kantor Redaksi

ADDRESS OFFICE CENTER : JL. TB .Simatupang NO. 33 Pasar Rebo Jakarta Timur

ADDRES OFFICE SEKERTARIAT dan REDAKSI : JL.Tondonegoro No.12 blok B 5-6 Dosoman Pati wetan Kabupaten Pati Jawa Tengah kode pos 59115

BRANCH OFFICE CENTER
Balai kota AMONG Tani Jl.Panglima Sudirman No.507 Batu 65313

Category

  • Berita Terkini
  • BREAKING
  • Cek Fakta
  • DAERAH
  • HEALTH
  • HUKUM
  • KORAN HARIAN
  • KULINER
  • LIVE TV
  • MEGAPOLITAN
  • NASIONAL
  • NETIZEN
  • OLAHRAGA
  • Opini Publik
  • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PROPERTI
  • Sorot Politik
  • Terpopuler
  • Tren
  • TRENDING
  • TV10 TERKINI
  • TV10 TRAVEL

Follow Us

  • Redaksi
  • PROFIL PERUSAHAAN
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Hak Jawab
  • Kontak Kami
  • Tentang Kami

Hak Cipta PT. MNS Grub Pers dan PT. Sulthan Media Group Cyber @tv10newsgroup.com

No Result
View All Result
  • Home
  • KORAN HARIAN
  • News
    • TRENDING
    • Terpopuler
    • TV10 TERKINI
    • TV10 TRAVEL
    • Tren
    • Cek Fakta
    • Sorot Politik
    • PROPERTI
    • PENDIDIKAN
    • OTOMOTIF
    • OLAHRAGA
    • HEALTH
    • KULINER
    • Health
  • BREAKING
    • DAERAH
    • HUKUM
    • Berita Terkini
    • MEGAPOLITAN
    • NASIONAL
    • PERISTIWA
  • E-KORAN
  • LIVE TV
  • Berita Vidio
  • NETIZEN
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Kontak Kami

Hak Cipta PT. MNS Grub Pers dan PT. Sulthan Media Group Cyber @tv10newsgroup.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In