TV10Newsgroup.com, PATI I Patroli pemukiman yang dilakukan oleh Polsek Tlogowungu pada Kamis (6/3/25) dini hari. Kini, berhasil mengamankan dua pemuda membawa senjata sarung
Patroli tersebut berlangsung di wilayah jalan raya dukuh kereppare, Desa Tamansari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, sekitar pukul 00.30 Wib
Saat patroli, petugas menemukan sekelompok pemuda yang sedang nongkrong di pinggir jalan sambil mengonsumsi minuman keras jenis arak.
Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan barang bukti berupa sarung kain yang ujungnya telah diikat, diduga akan digunakan untuk tawuran atau perang sarung antar kelompok.
Kapolresta Pati, Kombes Pol. Andhika Bayu Adhittama melalui Kapolsek Tlogowungu, AKP Mujahid menjelaskan bahwa dua pemuda yang diamankan adalah inisial AWM (16), warga Trangkil, dan MRR (15), warga Tayu.
Selain itu, petugas juga menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor honda beat merah putih, dua buah handphone, dan tiga alat sarung yang ujungnya telah diikat.
“Disinilah, kedua pemuda ini sedang nongkrong sambil mengonsumsi miras jenis arak dan membawa sarung yang diikat di ujungnya.
Diduga, mereka berencana melakukan tawuran dengan kelompok lain,” ujar AKP Mujahid dihadapan media.
Saat ini, kedua pemuda beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Tlogowungu untuk diberikan pembinaan. Mereka kemudian diserahkan kepada orang tua masing – masing dengan kewajiban absen setiap Senin dan Kamis sebagai bentuk pengawasan.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih aktif mengawasi anak – anak mereka, agar tidak terlibat dalam aktivitas negatif seperti tawuran atau konsumsi minuman keras.(@Gus Kliwir)