PATI – Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Pati, Ir. H. Bambang Susilo dari Fraksi PKB hari ini menyayangkan mencuatnya dugaan praktik pungutan liar (pungli) di lingkungan SMP Negeri 1 Tayu.
Ia menilai tindakan tersebut mencederai dunia pendidikan, apalagi jika benar dilakukan dengan cara menekan orang tua siswa.
Bambang Susilo menegaskan, dugaan pungutan uang pembangunan sebesar Rp300 ribu yang dibebankan kepada wali murid saat penerimaan siswa baru, tidak bisa dianggap persoalan sepele.
Terlebih, muncul keluhan bahwa para orang tua siswa dikejar-kejar untuk segera membayar, seolah menjadi kewajiban yang bersifat memaksa.
“Kalau benar ada pungutan di luar aturan, apalagi sampai membuat wali murid merasa tertekan, ini sudah keterlaluan.
Dunia pendidikan tidak boleh dijadikan ladang mencari keuntungan,” tegas Bambang saat dikonfirmasi wartawan, jumat (17/4/2026).
Ir. H. Bambang Susil juga menyampaikan kritik keras kepada pihak sekolah, khususnya kepala sekolah SMPN 1 Tayu, agar tidak bermain-main dalam urusan keuangan.
Bambang menilai kepala sekolah seharusnya menjadi teladan integritas, bukan justru membiarkan munculnya kebijakan yang menimbulkan kegaduhan dan keresahan di tengah masyarakat.
Menurutnya, segala bentuk iuran maupun sumbangan di sekolah harus dilakukan secara transparan, sukarela, serta sesuai ketentuan yang berlaku.
Jika ada pungutan yang sifatnya wajib, apalagi dilakukan tanpa musyawarah dan mekanisme resmi, maka hal tersebut patut diduga sebagai pelanggaran.
Wakil Ketua II DPRD Pati juga memberikan apresiasi terhadap langkah Ketua Komisi D, Teguh Bandang Waluyo yang menggandeng Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jawa Tengah, Siti Farida, S.H., M.H, untuk menelusuri persoalan tersebut.
Ia menilai keterlibatan Ombudsman merupakan langkah tepat, agar persoalan ini ditangani secara objektif dan tidak ditutup-tutupi.
“Langkah Ketua Komisi D sudah benar. menggandeng Ombudsman itu bentuk keseriusan DPRD, agar masalah ini terang benderang dan tidak ada yang dilindungi,” ujar Bambang.
DPRD meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Pati segera turun tangan melakukan investigasi menyeluruh.
Apabila terbukti ada pungutan liar, maka harus ada tindakan tegas berupa sanksi administratif maupun langkah hukum sesuai aturan.
“Disdikbud jangan diam. Harus ada ketegasan. Kalau terbukti ada pungli di luar prosedur, harus diberi sanksi. Jangan sampai kejadian ini jadi contoh buruk bagi sekolah lain,” tambahnya.
Dia berharap kasus ini menjadi momentum pembenahan sistem pendidikan di wilayah Kabupaten Pati
Agar bersih dari pungli dan gratifikasi, sehingga sekolah benar-benar menjadi tempat yang aman bagi siswa dan orang tua.(red)











