PATI – Dugaan korupsi dana desa kembali mencoreng wajah pemerintahan di tingkat desa. Kali ini, Kepala Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati
Ali Rohmat resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati atas dugaan penyalahgunaan anggaran desa, hingga ratusan juta rupiah.
Kasus tersebut mencuat setelah audit Inspektorat Daerah Kabupaten Pati menemukan adanya kerugian negara mencapai Rp 805.656.385.
Dugaan korupsi ini terjadi dalam kurun waktu tiga tahun, sejak tahun anggaran 2022 hingga 2024.
Kasi Intel Kejari Pati, Rendra Pardede menyebut penyidik menemukan indikasi kuat adanya penyelewengan dana dari berbagai pos anggaran desa.
Dana yang diduga dikorupsi mencakup Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), Pendapatan Asli Desa (PADes), hingga Bantuan Keuangan (Bankeu) dari Pemerintah Kabupaten maupun Provinsi.
“Total kerugian sebesar Rp 805.656.385. Perkara ini kami menetapkan Kepala Desa Tlogosari, AR menjadi tersangka.
Kasusnya dugaan korupsi DD, ADD, PADes, Bantuan Keuangan dari Pemerintah Daerah maupun Provinsi. Tahun anggaran 2022-2024,” ungkap Pardede, Jumat (24/4/2026).
Kejari Pati juga telah melakukan langkah pemulihan kerugian keuangan negara. Sejumlah uang yang diduga hasil tindak pidana korupsi telah berhasil disita.
Terbaru, penyidik menerima penyerahan uang sebesar Rp 500 juta pada Kamis (23/4/2026). sebelumnya, penyidik juga telah menyita uang sebesar Rp 166 juta.
Dengan demikian, total uang yang sudah diamankan mencapai Rp 666 juta. Namun masih ada sisa kerugian negara yang belum dapat dipulihkan, yakni sebesar Rp 139.656.385.
“Total kerugian keuangan desa yang belum dapat dipulihkan yaitu Rp 139.656.385 berdasarkan audit Inspektorat Daerah Pati,” tutur Rendra Pardede.
Meski sudah menyandang status tersangka, Ali Rohmat hingga kini belum dilakukan penahanan. Kejari Pati masih akan melakukan pemanggilan ulang untuk pemeriksaan lanjutan.
“Tersangka kemungkinan minggu depan dipanggil lagi,” tambahnya.
Kejari juga belum membeberkan secara detail bagaimana modus yang digunakan dalam dugaan korupsi tersebut.
Aparat penegak hukum masih mendalami motif, serta aliran dana yang disinyalir mengalir ke pihak tertentu.
Kasus ini pun menjadi sorotan publik, sebab dana desa merupakan program prioritas nasional yang setiap tahunnya digelontorkan pemerintah pusat
Untuk mempercepat pembangunan desa, mengurangi kemiskinan, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Sejumlah pihak menilai, kasus seperti ini harus menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola keuangan desa.
Pengawasan dinilai perlu diperketat, agar anggaran yang bersumber dari rakyat tidak mudah disalahgunakan.
Kejari Pati menekankan bahwa proses penyidikan akan terus dilanjutkan hingga tuntas. penetapan tersangka terhadap kepala desa
Diharapkan menjadi peringatan keras bagi pejabat desa, agar tidak bermain-main dengan dana publik”, pungkasnya.(red)











