KOTA SEMARANG – Polda Jawa Tengah melalui Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak dan Pemberantasan Perdagangan Orang mengungkap
Bahwa sejumlah kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang terjadi di wilayah Jawa Tengah.
Bersamaan dengan itu, kepolisian juga menyiapkan layanan hotline pengaduan bagi masyarakat yang mengetahui ataupun menjadi korban tindak kekerasan.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Gedung Borobudur Mapolda Jateng, Selasa (30/6/2026).
Salah satu kasus yang menjadi perhatian adalah dugaan kekerasan fisik dan psikis terhadap seorang anak perempuan berinisial EM di Kabupaten Kudus yang diduga dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri sejak tahun 2019 hingga 2026.
Direktur PPA dan PPO Polda Jateng, Nunuk Setiyowati menjelaskan bahwa korban mengalami berbagai bentuk kekerasan sejak masih duduk di bangku sekolah dasar, hingga kini menginjak kelas 10 SMA.
“Korban mengalami kekerasan fisik maupun psikis dalam jangka waktu yang cukup panjang,” ujar Kombes Nunuk didampingi Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol. Artanto.
Pelaku berinisial MI diduga melakukan pemukulan, penamparan, pencekikan, penendangan hingga ancaman pembunuhan terhadap korban.
Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami trauma mendalam, tekanan mental serta beberapa kali harus mendapatkan perawatan medis.
Selain kasus di Kudus, Ditres PPA dan PPO juga berhasil mengungkap kasus kekerasan seksual terhadap seorang perempuan yang terjadi di sebuah hotel di Kabupaten Semarang pada Mei 2026.
Pelaku berinisial JS (29) diduga mengaku sebagai seorang psikolog untuk memperoleh kepercayaan korban, sebelum akhirnya melakukan tindak pencabulan.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa telepon genggam, pakaian korban, serta tangkapan layar percakapan antara korban dan pelaku.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 6 huruf b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.
Untuk mencegah semakin banyak korban, Polda Jateng membuka hotline pengaduan masyarakat di nomor 081211072722″, lanjutnya.
Masyarakat diminta tidak ragu melapor, apabila mengetahui adanya tindak kekerasan terhadap perempuan, anak, maupun kelompok rentan lainnya.
“Kami menjamin kerahasiaan identitas pelapor dan setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti,” kata Kombes Pol. Nunuk Setiyowati
Ia pun mengajak masyarakat untuk berani bersuara, demi menyelamatkan korban kekerasan di lingkungan sekitar.
“Jangan takut melapor. Berani bicara, selamatkan sesama. Satu suara dapat mengubah keadaan dan menyelamatkan orang lain,” pungkasnya.(red)











