JAKARTA – Komitmen pemberantasan narkotika dinilai harus dimulai dari kedisiplinan internal institusi penegak hukum.
Ketua Umum Rumah Perlindungan Perempuan dan Anak Indonesia (RPPAI), Agus Kliwir mengapresiasi kebijakan Kapolri Jenderal Pol. Suyudi Ario Seto yang melarang seluruh personel Polri menggunakan rokok elektrik atau vape.
Larangan tersebut menjadi langkah tegas untuk memperkuat pengawasan internal, sekaligus mengantisipasi potensi penyalahgunaan vape sebagai sarana peredaran narkotika.
Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik di Lingkungan Polri, yang diterbitkan pada 30 Oktober 2026.
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir menyampaikan bahwa larangan berlaku bagi seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP), baik saat berada di lingkungan kerja maupun di luar lingkungan kerja.
Salah satu perhatian utama ialah potensi penyalahgunaan perangkat vape untuk mengedarkan narkotika cair, termasuk etomidate.
Zat tersebut telah diklasifikasikan sebagai Narkotika Golongan II berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025″, ucap Kadiv Humas Polri kepada wartawan, Selasa (3/11/26).
Agus Kliwir menilai kebijakan tersebut menjadi sinyal bahwa upaya memerangi narkoba tidak cukup hanya melalui penindakan terhadap pelaku di luar institusi.
Pengawasan dan pencegahan di lingkungan internal juga harus menjadi prioritas. Larangan ini berlaku menyeluruh, mulai dari Mabes Polri, Polda, Polres, Polresta hingga Polsek.
Menurut Ketum RPPAI, ketegasan dalam menjaga integritas aparat merupakan bagian penting dari kepercayaan masyarakat.
Langkah pencegahan harus dijalankan secara konsisten, agar institusi kepolisian tetap menjadi garda terdepan dalam melindungi masyarakat dari ancaman narkotika”, kata Agus Kliwir.(red)












