• Login
No Result
View All Result
TV10 News Group
  • Home
  • KORAN HARIAN
  • News
    • TRENDING
    • Terpopuler
    • TV10 TERKINI
    • TV10 TRAVEL
    • Tren
    • Cek Fakta
    • Sorot Politik
    • PROPERTI
    • PENDIDIKAN
    • OTOMOTIF
    • OLAHRAGA
    • HEALTH
    • KULINER
    • Health
  • BREAKING
    • DAERAH
    • HUKUM
    • Berita Terkini
    • MEGAPOLITAN
    • NASIONAL
    • PERISTIWA
  • E-KORAN
  • LIVE TV
  • Berita Vidio
  • NETIZEN
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Kontak Kami
TV10 News Group
  • Home
  • KORAN HARIAN
  • News
    • TRENDING
    • Terpopuler
    • TV10 TERKINI
    • TV10 TRAVEL
    • Tren
    • Cek Fakta
    • Sorot Politik
    • PROPERTI
    • PENDIDIKAN
    • OTOMOTIF
    • OLAHRAGA
    • HEALTH
    • KULINER
    • Health
  • BREAKING
    • DAERAH
    • HUKUM
    • Berita Terkini
    • MEGAPOLITAN
    • NASIONAL
    • PERISTIWA
  • E-KORAN
  • LIVE TV
  • Berita Vidio
  • NETIZEN
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Kontak Kami
No Result
View All Result
TV10 News Group
Home BREAKING NASIONAL

Rumah PPAI : SPPA di Utamakan Restorative Justice

Redaksi by Redaksi
November 24, 2024
in NASIONAL
0
Rumah PPAI : SPPA di Utamakan Restorative Justice
WhatsApp Telegram Facebook Email Copy Link

JAKARTA, TV10Newsgroup.com I Rumah Perlindungan Perempuan dan Anak Indonesia (RPPAI) berperan penting dalam memastikan perlindungan hak – hak perempuan dan anak, termasuk memberikan perlakuan yang adil dan manusiawi dalam kasus yang melibatkan anak di bawah umur.

Dalam konteks pertikaian yang terjadi antara anak – anak di bawah umur, penting untuk diingat bahwa sistem hukum Indonesia mengacu pada Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Pasal dalam undang – undang ini menekankan bahwa anak – anak adalah individu yang masih dalam tahap perkembangan, sehingga pendekatan hukum yang digunakan harus mengutamakan restorative justice atau penyelesaian secara kekeluargaan.

Baca Juga

Polri Perkuat Pencegahan Karhutla di Kalbar, 2.244 Warga Dapat Edukasi

Polri Perkuat Pencegahan Karhutla di Kalbar, 2.244 Warga Dapat Edukasi

September 8, 2026
200 Karhutla Ditangani Polri, Prabowo Desak Korporasi Nakal Ditindak Tegas

200 Karhutla Ditangani Polri, Prabowo Desak Korporasi Nakal Ditindak Tegas

September 8, 2026
SMSI Warning Kerja Sama Perusahaan Media di Pemerintah, Pokja Newsroom Jaga Desa Jadi Pengawal Transparansi

SMSI Warning Kerja Sama Perusahaan Media di Pemerintah, Pokja Newsroom Jaga Desa Jadi Pengawal Transparansi

September 3, 2026

Jika terjadi pertikaian antara sesama anak di bawah umur, proses hukum bukanlah langkah utama.

Aparat penegak hukum wajib memfasilitasi mediasi dan penyelesaian konflik dengan cara yang mendidik dan mengedepankan hak anak untuk bertumbuh dalam lingkungan yang sehat.

Prinsip Restorative Justice dalam Penanganan Anak

1. Penyelesaian Tanpa Pengadilan : Pertikaian anak di bawah umur, selama tidak melibatkan tindak pidana berat, harus diselesaikan di luar proses pengadilan melalui mediasi dengan melibatkan pihak keluarga, tokoh masyarakat, dan lembaga perlindungan anak.

2. Pemulihan Hubungan : Fokus penyelesaian adalah memperbaiki hubungan antara anak-anak yang bertikai, bukan menghukum mereka.

3. Pengawasan dan Pendampingan: Anak-anak harus didampingi oleh konselor atau psikolog anak untuk memastikan konflik tidak terulang di masa depan.

4. Pendidikan Karakter : Melibatkan anak dalam program pendidikan dan pelatihan yang bertujuan untuk memperbaiki perilaku dan meningkatkan kesadaran mereka tentang konsekuensi tindakan.

Fuad Dwiyono, Ketum dan A.S Agus Samudra, Sekjen Rumah Perlindungan Perempuan dan Anak Indonesia (RPPAI) Indonesia mengajak seluruh pihak termasuk aparat penegak hukum, orang tua, dan masyarakat.

Untuk berperan aktif dalam melindungi anak – anak dari dampak buruk kriminalisasi.

Anak adalah aset masa depan bangsa yang harus dijaga dan dididik, bukan diperlakukan sebagai pelaku kriminal.

Dengan pendekatan restoratif, kita dapat menciptakan lingkungan yang mendukung perkembangan anak secara holistik dan berkeadilan”, kata Ketum Rumah Perlindungan Perempuan dan Anak Indonesia (RPPAI) di hadapan media, Minggu (24/11/24).

Mari bersama – sama memastikan bahwa setiap anak mendapatkan haknya untuk tumbuh, belajar dan memperbaiki diri dalam suasana yang penuh kasih dan dukungan.(red)

Post Views 429
Previous Post

Stop Libatkan Anak di Bawah Umur, Kini Sekjen Rumah PPAI Ajak Kapolri Antisipasi Terkait Pilkada Serentak

Next Post

Masyarakat Apresiasi Kinerja Kepala Desa Barengkok

Redaksi

Redaksi

Next Post
Masyarakat Apresiasi Kinerja Kepala Desa Barengkok

Masyarakat Apresiasi Kinerja Kepala Desa Barengkok

Recommended

Kepedulian di Tengah Kekeringan, Dulur Sikep Nyawiji Gandeng SMSI dan Mapolresta Pati

Kepedulian di Tengah Kekeringan, Dulur Sikep Nyawiji Gandeng SMSI dan Mapolresta Pati

13 jam ago
Bukan Sekadar Organisasi, Lindu Aji Jolosutro Pati Buktikan Kepedulian Lewat Distribusi 60 Tangki Air Bersih

Bukan Sekadar Organisasi, Lindu Aji Jolosutro Pati Buktikan Kepedulian Lewat Distribusi 60 Tangki Air Bersih

18 jam ago

Trending

Kasus Bank Jateng Blora Bergulir, Nasabah Minta Siapa Pengendali Dana Rp16,5 Miliar Diungkap

Kasus Bank Jateng Blora Bergulir, Nasabah Minta Siapa Pengendali Dana Rp16,5 Miliar Diungkap

2 hari ago
RPPAI Pusat Apresiasi Kapolri dan Polresta Pati, Perkara Dugaan KDRT Naik ke Tahap Tersangka

RPPAI Pusat Apresiasi Kapolri dan Polresta Pati, Perkara Dugaan KDRT Naik ke Tahap Tersangka

5 hari ago

Popular

Rotasi Kapolsek Bergulir, AKP Suntoro Gantikan AKP Sahlan di Sukolilo

Rotasi Kapolsek Bergulir, AKP Suntoro Gantikan AKP Sahlan di Sukolilo

1 bulan ago
Berapa Kalori Tahu Goreng Isi dan Tepung ?

Berapa Kalori Tahu Goreng Isi dan Tepung ?

6 tahun ago
Cek Sound Horeg Berujung Luka! Kades Dukuhseti Desak APH dan Pelaku Bebas Berkeliaran

Cek Sound Horeg Berujung Luka! Kades Dukuhseti Desak APH dan Pelaku Bebas Berkeliaran

4 minggu ago
Persiapan Droping Air Bersih, SMSI dan Sedulur Sikep Nyawiji Pinta Pemkab Pati Siapkan Ruang Media Center

Persiapan Droping Air Bersih, SMSI dan Sedulur Sikep Nyawiji Pinta Pemkab Pati Siapkan Ruang Media Center

2 minggu ago
Wakapolresta Pati Baru, Inilah Sosok AKBP Ardyan Ukie Hercahyo

Wakapolresta Pati Baru, Inilah Sosok AKBP Ardyan Ukie Hercahyo

1 bulan ago

Kantor Redaksi

ADDRESS OFFICE CENTER : JL. TB .Simatupang NO. 33 Pasar Rebo Jakarta Timur

ADDRES OFFICE SEKERTARIAT dan REDAKSI : JL.Tondonegoro No.12 blok B 5-6 Dosoman Pati wetan Kabupaten Pati Jawa Tengah kode pos 59115

BRANCH OFFICE CENTER
Balai kota AMONG Tani Jl.Panglima Sudirman No.507 Batu 65313

Category

  • Berita Terkini
  • BREAKING
  • Cek Fakta
  • DAERAH
  • HEALTH
  • HUKUM
  • KORAN HARIAN
  • KULINER
  • LIVE TV
  • MEGAPOLITAN
  • NASIONAL
  • NETIZEN
  • OLAHRAGA
  • Opini Publik
  • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PROPERTI
  • Sorot Politik
  • Terpopuler
  • Tren
  • TRENDING
  • TV10 TERKINI
  • TV10 TRAVEL

Follow Us

  • Redaksi
  • PROFIL PERUSAHAAN
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Hak Jawab
  • Kontak Kami
  • Tentang Kami

Hak Cipta PT. MNS Grub Pers dan PT. Sulthan Media Group Cyber @tv10newsgroup.com

No Result
View All Result
  • Home
  • KORAN HARIAN
  • News
    • TRENDING
    • Terpopuler
    • TV10 TERKINI
    • TV10 TRAVEL
    • Tren
    • Cek Fakta
    • Sorot Politik
    • PROPERTI
    • PENDIDIKAN
    • OTOMOTIF
    • OLAHRAGA
    • HEALTH
    • KULINER
    • Health
  • BREAKING
    • DAERAH
    • HUKUM
    • Berita Terkini
    • MEGAPOLITAN
    • NASIONAL
    • PERISTIWA
  • E-KORAN
  • LIVE TV
  • Berita Vidio
  • NETIZEN
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Kontak Kami

Hak Cipta PT. MNS Grub Pers dan PT. Sulthan Media Group Cyber @tv10newsgroup.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In