JEPARA – Kepolisian resor jepara berhasil membongkar kasus pencurian dengan pemberatan yang menyasar aset vital perusahaan telekomunikasi di wilayah Kecamatan Pakis Aji
Dalam pengungkapan ini, Satreskrim Polres Jepara mengamankan tiga orang tersangka, dua di antaranya pelaku utama dan satu lainnya berperan sebagai penadah.
Kasus tersebut bermula dari laporan kehilangan baterai lithium milik PT XL Axiata yang terjadi di Tower IBS Desa Lebak, Kecamatan Pakis Aji, pada pertengahan februari 2026.
Setelah menerima laporan, tim Resmob Satreskrim Polres Jepara langsung bergerak melakukan penyelidikan intensif, hingga akhirnya berhasil mengungkap pelaku.
Kapolres Jepara melalui Kasat Reskrim, AKP M. Faizal Wildan Umar Rela menjelaskan, aksi pencurian terjadi pada Sabtu (14/2/2026) sekitar pukul 13.30 WIB.
Para pelaku menjalankan modus dengan melakukan survei lokasi terlebih dahulu untuk memastikan kondisi tower dalam keadaan sepi dan minim pengawasan.
“Pelaku utama berinisial SS (45) warga semarang dan HR (30) warga Jepara berperan sebagai eksekutor.
Mereka merusak kunci pengaman dengan kunci palsu hasil modifikasi, lalu mengambil dua unit baterai lithium merk ZTE,” ujar AKP Wildan saat konferensi pers di Mapolres Jepara, Rabu (6/5/2026).
Setelah berhasil mengambil baterai tersebut, kedua tersangka kemudian menjualnya kepada seorang pria berinisial AA (30), warga Jember, Jawa Timur
Diduga kuat berperan sebagai penadah. akibat pencurian itu, perusahaan mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp 25 juta.
Pengungkapan kasus ini, menurut pihak kepolisian, merupakan hasil kerjasama Tim Resmob Satreskrim Polres Jepara dengan Jatanras Polda Jawa Tengah.
Dari hasil pelacakan dan penyelidikan, ketiga tersangka akhirnya berhasil diringkus di lokasi yang berbeda.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti penting, di antaranya satu unit mobil Daihatsu Sigra warna merah yang digunakan sebagai sarana aksi, dua unit baterai lithium merk ZTE
Kunci BTS merk SJ, kunci palsu hasil modifikasi, serta peralatan pendukung seperti obeng dan sarung tangan.
Dari catatan kepolisian, inisial SS dan HR diketahui merupakan residivis yang sudah berulang kali melakukan tindak pidana serupa.
Atas perbuatannya, kedua pelaku utama dijerat Pasal 477 ayat 1 huruf f dan g UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Sementara itu, tersangka inisial AA sebagai penadah dijerat Pasal 591 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
“Kami pastikan proses hukum berjalan tegas. saat ini ketiga tersangka sudah kami tahan di Rutan Mapolres Jepara untuk pendalaman lebih lanjut,” kata AKP Wildan kepada wartawan
Kasihumas Polres Jepara, AKP Dwi Prayitna turut mengimbau masyarakat dan perusahaan penyedia layanan telekomunikasi untuk meningkatkan keamanan aset di lapangan.
Ia menekankan bahwa tower telekomunikasi merupakan infrastruktur vital yang menyangkut kebutuhan masyarakat luas.
“Perusahaan harus meningkatkan sistem keamanan seperti pemasangan CCTV, alarm sensor, serta pengamanan ekstra pada kabinet baterai.
Ini objek vital yang berkaitan langsung dengan akses komunikasi masyarakat,” lanjutnya.
Dia juga meminta warga sekitar tower, agar lebih peduli terhadap aktivitas mencurigakan. “jika melihat orang asing melakukan aktivitas tidak wajar di sekitar tower
Segera laporkan ke Polsek terdekat atau Call Center 110. Partisipasi masyarakat sangat membantu mempersempit ruang gerak pelaku kriminal,”pungkasnya.(red)










