SEMARANG – Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) terus mendorong penguatan perusahaan pers di tengah perkembangan pesat industri media digital.
SMSI menempatkan profesionalisme, legalitas, kesejahteraan pekerja, kompetensi redaksi, transparansi dan kualitas jurnalistik sebagai bagian penting, dalam membangun perusahaan pers yang sehat.
Ketua Koordinator SMSI Eks Karesidenan Pati, Agus Kliwir mengatakan SMSI dapat menjadi bagian dari penguatan perusahaan pers
Agar kedepan mampu berkembang secara profesional, sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat.
“SMSI harus menjadi garda perusahaan pers, ikut mendorong perusahaan media. supaya mampu memiliki tata kelola yang jelas, profesional, transparan dan bertanggung jawab,” ujar Agus Kliwir kepada wartawan, Jumat (18/9/26).
Menurutnya, perusahaan pers tidak cukup hanya memiliki website dan memproduksi berita. Ada sejumlah aspek yang perlu diperhatikan
Mulai dari legalitas badan hukum dan akta pendirian, BPJS Ketenagakerjaan, kesejahteraan karyawan, kompetensi pemimpin redaksi, transparansi redaksi, hingga kualitas dan keaktifan konten jurnalistik.
Agus Kliwir menilai keberadaan perusahaan pers yang profesional penting untuk menjaga kualitas informasi yang diterima masyarakat.
Enam pilar harus perlu diperkuat seperti pertama, legalitas perusahaan pers, termasuk badan hukum dan dokumen pendirian yang jelas.
Kedua, perlindungan tenaga kerja, termasuk pemenuhan kewajiban kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sesuai ketentuan.
Ketiga, kesejahteraan wartawan dan karyawan melalui pemenuhan hak-hak pekerja sesuai peraturan ketenagakerjaan.
Keempat, kompetensi pimpinan redaksi atau penanggung jawab, sebagai bagian dari upaya menjaga standar profesional jurnalistik.
Kelima, transparansi redaksi, dengan mencantumkan identitas penanggung jawab, alamat kantor, kontak yang dapat dihubungi serta pedoman pemberitaan yang digunakan.
Keenam, keaktifan dan orisinalitas karya jurnalistik, sehingga perusahaan media tidak hanya menjadi agregator atau melakukan publikasi ulang, tetapi mampu menghasilkan karya jurnalistik sendiri dan mematuhi kode etik jurnalistik.
“Kalau perusahaan pers kuat, redaksinya jelas, wartawannya terlindungi dan produknya berkualitas, maka kepercayaan publik terhadap pers juga dapat terus dibangun,” lanjut Agus Kliwir.
Ia menegaskan bahwa SMSI adalah konstituen dewan pers yang merupakan organisasi perusahaan pers, memiliki ruang untuk mendorong anggotanya meningkatkan tata kelola dan profesionalisme.
“Garda perusahaan pers bukan berarti mengambil alih fungsi siapapun, tetapi menjadi bagian dari upaya menjaga marwah perusahaan pers dan mendorong ekosistem media siber yang sehat,” katanya.
Dengan penguatan tersebut, SMSI diharapkan dapat terus menjadi wadah bagi perusahaan media siber
Dalam meningkatkan kualitas manajemen perusahaan, profesionalisme redaksi serta keberlanjutan industri pers di era digital”, pungkasnya.(red)











