TV10Newsgroup.com, PATI I Sat Resnarkoba Polresta Pati kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran narkotika.
Baru – baru ini, kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu berhasil diungkap di Jalan Gang Masuk Perumahan Desa Blaru, Kecamatan Pati, Kabupaten Pati.
Dalam pengungkapan tersebut, tiga pelaku berhasil diamankan. Mereka adalah inisial AS alias Jadem (46), seorang warga Gabus Pati; AM alias Bulu (35), warga Koripandriyo Gabus Pati, dan SL alias Tuyul (41), warga Desa Winong Pati.
Kapolresta Pati, Kombes Pol. Andhika Bayu Adhittama melalui Kasat Resnarkoba, Kompol Agus Budi Yuwono menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat.
Mereka melaporkan adanya dugaan transaksi peredaran narkotika di sepanjang jalur lingkar lama, Desa Blaru.
Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti oleh tim Sat Resnarkoba dengan melakukan penyelidikan intensif pada Minggu, 19 Januari 2025.
“Saat kami melakukan penyelidikan, tim mencurigai dua pria yang diduga terlibat tindak pidana penyalahgunaan narkotika.
Setelah diamati, kami akhirnya memutuskan untuk melakukan penangkapan,” ujar Kompol Agus Budi Yuwono saat di konfirmasi media, Selasa (21/1/25).
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu paket narkotika jenis sabu. Barang bukti tersebut disimpan dalam potongan sedotan berwarna hitam dan diletakkan di dalam klip plastik bening.
Maka berdasarkan pengakuan pelaku, paket sabu tersebut dibeli seharga Rp. 600 ribu dan rencananya akan digunakan bersama – sama.
Penyelidikan tidak berhenti sampai di situ. Petugas juga menemukan petunjuk berupa pesan WhatsApp di ponsel milik salah satu pelaku.
Pesan tersebut mengarahkan tim kepada pelaku ketiga, inisial SL alias Tuyul yang tinggal di Desa Ngemplak Lor, Margoyoso, Pati.
Tidak butuh waktu lama, tim langsung bergerak dan berhasil menangkap inisial SL di rumahnya. Saat diinterogasi, SL mengaku memesan sabu dari seorang pemasok yang kini masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kasat Resnarkoba Polresta Pati menambahkan, untuk pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan Polresta Pati dalam memerangi narkotika.
“Kami akan terus melakukan penyelidikan mendalam untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.
Tidak hanya menangkap pengguna, kami juga berkomitmen untuk membongkar jaringan peredaran narkotika hingga ke akar – akarnya,” ucap Kasat Resnarkoba Polresta Pati.
Kini, para pelaku kini telah diamankan bersama barang bukti dan sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, mereka terancam dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan/atau pasal 112 ayat (1) serta pasal 132 ayat (1).
Ancaman hukumannya tidak main – main, mulai dari pidana penjara hingga denda dalam jumlah besar.
Kapolresta Pati, Kombes Pol. Andhika Bayu Adhittama juga mengimbau masyarakat agar terus aktif melaporkan setiap dugaan aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.
“Dukungan dan kerjasama masyarakat sangat penting. Kami berharap masyarakat tidak takut untuk melapor, karena ini adalah bentuk nyata dari kepedulian kita semua terhadap lingkungan,” ungkap Kapolresta Pati.(@Gus Kliwir)