JAKARTA – Praktik gratifikasi dan penyalahgunaan kekuasaan di lingkungan instansi pemerintah, Kini kembali menjadi sorotan publik.
Fenomena klasik, namun tak kunjung tuntas ini dinilai sebagai akar dari cepatnya perubahan gaya hidup sejumlah pejabat, yang saat awal menjabat tampak sederhana
Namun, dalam waktu singkat menunjukkan lonjakan kesejahteraan yang signifikan. Publik kerap mempertanyakan, bagaimana mungkin seorang pejabat yang sebelumnya tidak memiliki aset mencolok
Tiba-tiba mengalami perubahan ekonomi drastis setelah menduduki jabatan strategis seperti kepala dinas, kepala bidang, hingga kepala seksi.
Kenaikan pangkat seolah identik dengan kenaikan kekayaan, bukan sekadar peningkatan tanggung jawab.
Praktik gratifikasi yang seharusnya dicegah sejak dini, justru diduga masih tumbuh subur. Pemberian “ucapan terima kasih”, fasilitas, hingga aliran dana tidak resmi kerap dibungkus
Dengan dalih administrasi atau budaya kerja. Padahal, secara hukum, gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban merupakan tindak pidana korupsi.
Lembaga seperti Komisi Pemberantasan Korupsi berulang kali mengingatkan bahwa pencegahan jauh lebih penting
Dari pada penindakan dan hari ini Jawa Tengah baru mengalami operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK, kepala Daerah seperti Kabupaten Pekalongan dan Pati, Rabu (4/3/26).
Hal ini menunjukan minim pengawasan, fakta di lapangan menunjukkan praktik pungutan liar (pungli) masih terjadi di berbagai lini, dalam pelayanan publik.
Bahkan, dalam sejumlah kasus, pungli diduga berjalan secara terstruktur dan sistematis, melibatkan lebih dari satu oknum.
Pungli bukan lagi sekadar ulah individu, melainkan bisa berubah menjadi pola yang dianggap “lumrah” di lingkungan tertentu.
Masyarakat yang membutuhkan pelayanan cepat sering kali terpaksa mengikuti arus, membayar lebih agar urusan segera selesai.
Kondisi ini menciptakan lingkaran setan, ada yang memberi karena butuh, ada yang menerima karena merasa memiliki kuasa.
Minimnya pengawasan internal menjadi celah yang dimanfaatkan. Sistem kontrol yang lemah serta kurangnya transparansi membuka ruang negosiasi gelap di balik meja pelayanan.
Jika pengawasan hanya formalitas, maka potensi penyalahgunaan jabatan akan terus berulang.
Lebih memprihatinkan lagi, penyalahgunaan kekuasaan tidak hanya berdampak pada kerugian negara, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah.
Ketika jabatan dipersepsikan sebagai jalan pintas memperkaya diri, integritas birokrasi dipertaruhkan.
Penguatan sistem pengawasan, transparansi anggaran, serta digitalisasi pelayanan publik menjadi langkah penting untuk memutus rantai pungli dan gratifikasi.
Tanpa komitmen nyata, perubahan hanya akan menjadi slogan. Masyarakat kini semakin kritis. Di era keterbukaan informasi, gaya hidup mewah pejabat bukan lagi hal yang luput dari perhatian.
Media sosial menjadi ruang pengawasan publik yang efektif, di mana ketimpangan antara penghasilan resmi dan tampilan kekayaan mudah dibandingkan.
Pertanyaannya, apakah jabatan akan terus menjadi ladang memperkaya diri, atau benar-benar menjadi amanah untuk melayani? Jawabannya bergantung pada integritas individu dan ketegasan sistem.
Tanpa pembenahan menyeluruh, praktik gratifikasi dan pungli berpotensi terus berlangsung, merugikan negara dan mencederai rasa keadilan masyarakat.(red)














