• Login
No Result
View All Result
TV10 News Group
  • Home
  • KORAN HARIAN
  • News
    • TRENDING
    • Terpopuler
    • TV10 TERKINI
    • TV10 TRAVEL
    • Tren
    • Cek Fakta
    • Sorot Politik
    • PROPERTI
    • PENDIDIKAN
    • OTOMOTIF
    • OLAHRAGA
    • HEALTH
    • KULINER
    • Health
  • BREAKING
    • DAERAH
    • HUKUM
    • Berita Terkini
    • MEGAPOLITAN
    • NASIONAL
    • PERISTIWA
  • E-KORAN
  • LIVE TV
  • Berita Vidio
  • NETIZEN
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Kontak Kami
TV10 News Group
  • Home
  • KORAN HARIAN
  • News
    • TRENDING
    • Terpopuler
    • TV10 TERKINI
    • TV10 TRAVEL
    • Tren
    • Cek Fakta
    • Sorot Politik
    • PROPERTI
    • PENDIDIKAN
    • OTOMOTIF
    • OLAHRAGA
    • HEALTH
    • KULINER
    • Health
  • BREAKING
    • DAERAH
    • HUKUM
    • Berita Terkini
    • MEGAPOLITAN
    • NASIONAL
    • PERISTIWA
  • E-KORAN
  • LIVE TV
  • Berita Vidio
  • NETIZEN
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Kontak Kami
No Result
View All Result
TV10 News Group
Home BREAKING NASIONAL

Menaker Kemukakan Kebijakan dan Program Kemnaker

Kabiro TV10 by Kabiro TV10
Agustus 8, 2020
in NASIONAL
0
Menaker Kemukakan Kebijakan dan Program Kemnaker
WhatsApp Telegram Facebook Email Copy Link

JAKARTA,TV10Newsgroup.com –    Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, mengemukakan bahwa pihaknya telah mengeluarkan berbagai kebijakan dan program untuk melindungi keselamatan dan hak-hak dasar pekerja  yang sekaligus menjaga kelangsungan bisnis atau usaha.

“Ini sebagai upaya mewujudkan tatanan kenormalan baru ketenagakerjaan,” kata Menaker Ida saat memberikan Keynote Speech pada Webinar Tatanan Kenormalan Baru Ketenagakerjaan dalam Upaya Peningkatan Produktivitas Tenaga Kerja, di Jakarta, Rabu (05/08/20).

Pertama, kata Menaker Ida, Kemnaker telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/3/HK.04/III/2020 tentang Pelindungan Pekerja/Buruh dan Kelangsungan Usaha Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19.

Baca Juga

Polda Banten Pastikan Rekrutmen Polri 2026 Bersih dan Transparan

Polda Banten Pastikan Rekrutmen Polri 2026 Bersih dan Transparan

Juni 9, 2026
Polwan Baharkam Polri Borong Dua Emas di Karate Open Internasional 2026

Polwan Baharkam Polri Borong Dua Emas di Karate Open Internasional 2026

Juni 8, 2026
Firdaus : Sufmi Dasco Dinilai Jadi Figur Kunci di Balik Orkestrasi Politik Nasional

Firdaus : Sufmi Dasco Dinilai Jadi Figur Kunci di Balik Orkestrasi Politik Nasional

Juni 7, 2026

Menurutnya, SE tersebut menekankan pada dua hal, yakni pencegahan penyebaran dan penanganan kasus terkait Covid-19 di lingkungan kerja dan pelindungan pengupahan bagi pekerja/buruh terkait Covid-19.

“Keberlangsungan usahanya dijaga, perlindungan kesehatan dan perlindungan pengupahannya terpenuhi,” Ujarnya.

Kedua, Kemnaker mengeluarkan SE Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/7/AS.02.02/V/2020 tentang Rencana Keberlangsungan Usaha Dalam Menghadapi Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Dan Protokol Pencegahan Penularan Covid-19 di Perusahaan.

Dalam SE tersebut, dijelaskan bahwa antisipasi terhadap dampak pandemi dilakukan dengan meminta perusahaan supaya menyusun perencanaan keberlangsungan usaha, seperti membuat mitigasi risiko dan identifikasi respons dampak pandemi Covid-19 ini.

“Perusahaam juga diminta menerapkam protokol pencegahan penularan Covid-19 di perusahaan, seperti kampanye perilaku hidup sehat, menggunakan masker, dan mengecek suhu badan,” Ujarnya.

Ketiga, menerbitkan SE Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/8/HK.04/V/2020 tentang Perlindungan Pekerja/Buruh Dalam Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) Pada Kasus Penyakit Akibat Kerja Karena Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

SE tersebut menekankan pemberian hak kepada pekerja yang berisiko dan terpapar Covid-19 untuk mendapatkan perlindungan program JKK sesuai dengan undang-undang.

Keempat, membentuk Posko Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) Corona. Posko tersebut merupakan upaya aktif Kemnaker serta membuka layanan informasi dan konsultasi terkait dengan pengaduan bagi pekerja terkait keselamatan dan kesehatan kerja di perusahaan.

“Layanan posko K3ini dapat diakses secara online di k3corona.kemnaker.go.id, sehingga memudahkan masyarakat mengakses dari mana pun dan kapan pun saja,” Imbuhnya.

Kelima, menerbitkan Kepmenaker Nomor 294 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru beserta Pedomannya.

Dengan diterbitkannya Kepmenaker itu, penempatan PMI dibuka kembali secara bertahap, namun dengan tetap menerapkan protokol kesehatan anjuran pemerintah secara ketat dan mempertimbangkan berbagai faktor, seperti negara penempatan, jenis pekerjaan, dan tahapan proses penempatan.

Selain itu kebijakan berupa SE Menaker dan Kepmenaker, Kemnaker juga berperan melalui program-program Safety Net bagi pekerja yang terdampak pandemi, seperti program BLK Tanggap Covid-19, Padat Karya Infrastruktur, Padat Karya Produtif, dan program Kewirausahaan Tenaga Kerja Mandiri.

Ia pun berharap, melalui berbagai kebijakan dan program tersebut, tatanan kenormalan baru ketenagakerjaan dapat dijalankan sepenuhnya oleh pekerja dan pelaku usaha, sehingga tenaga kerja Indonesia tetap produktif, tetapi tetap tertib menjalankan protokol kesehatan.

“Cara ini diyakini akan memberikan secara signifikan pada pemulihan ekonomi nasional,” Ujarnya.

“Webinar Tatanan Kenormalan Baru tersebut  Ketenagakerjaan dan Upaya Peningkatan Produktivitas Tenaga Kerja diselenggarakan oleh Pusdatin Kemnaker. Hadir sebagai Narasumber dalam Webinar di antaranya Wakil Menteri BUMN sekaligus Ketua Satgas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional, Budi Gunadi Sadikin; Plt. Dirjen Binwasnaker dan K3, Iswandi Hari; Kabarenbang, Tri Retno Isnaningsih; Anggota Komisi IX DPR RI, Anggia Erma Rini; Ketua Umum APINDO, Hariyadi B. Sukamdani; dan Wakil Presiden DPP Konfederasi Sarbumusi, Sukitman Sudjatmiko.”Pungkasnya.

Post Views 468
Previous Post

Kodam Gelar Body Building Dalam Wujudkan Fisik Kuat dan Kemampuan

Next Post

Satu Unit Jaringan Wifi Terpasang di Dukuh Morotoko Dari Dandim 0718/Pati

Kabiro TV10

Kabiro TV10

Next Post
Satu Unit Jaringan Wifi Terpasang di Dukuh Morotoko Dari Dandim 0718/Pati

Satu Unit Jaringan Wifi Terpasang di Dukuh Morotoko Dari Dandim 0718/Pati

Recommended

Cegah Peredaran Narkotika, Ketum RPPAI Apresiasi Program Kampung Bebas Narkoba

Cegah Peredaran Narkotika, Ketum RPPAI Apresiasi Program Kampung Bebas Narkoba

3 jam ago
Polda Banten Pastikan Rekrutmen Polri 2026 Bersih dan Transparan

Polda Banten Pastikan Rekrutmen Polri 2026 Bersih dan Transparan

3 hari ago

Trending

Tertib di GOR Pesantenan, Satlantas Polresta Pati Bagikan Souvenir ke Para Pengendara

Tertib di GOR Pesantenan, Satlantas Polresta Pati Bagikan Souvenir ke Para Pengendara

3 hari ago
Firdaus : Sufmi Dasco Dinilai Jadi Figur Kunci di Balik Orkestrasi Politik Nasional

Firdaus : Sufmi Dasco Dinilai Jadi Figur Kunci di Balik Orkestrasi Politik Nasional

5 hari ago

Popular

Muslihan Resmi Pimpin PPP Pati, Siap Perkuat Struktur hingga Tingkat Desa

Muslihan Resmi Pimpin PPP Pati, Siap Perkuat Struktur hingga Tingkat Desa

2 minggu ago
Hoaks Intel Kodim Pati Terbantahkan, Warga Margoyoso Klarifikasi soal Kaos “DARAH POLISI ITU SEGAR”

Hoaks Intel Kodim Pati Terbantahkan, Warga Margoyoso Klarifikasi soal Kaos “DARAH POLISI ITU SEGAR”

4 minggu ago
Pembuangan Bayi di Pati Terpecahkan, Pelaku Diamankan Tim Resmob

Pembuangan Bayi di Pati Terpecahkan, Pelaku Diamankan Tim Resmob

7 hari ago
Persiapan MoU Kerjasama, SMSI, ABPEDNAS dan Kejari Pati Bahas Transparansi Program Desa

Persiapan MoU Kerjasama, SMSI, ABPEDNAS dan Kejari Pati Bahas Transparansi Program Desa

1 minggu ago
Polda Jateng Bongkar Penipuan Online Internasional Rp41 Miliar, 39 Tersangka Ditangkap di Solo Raya

Polda Jateng Bongkar Penipuan Online Internasional Rp41 Miliar, 39 Tersangka Ditangkap di Solo Raya

2 minggu ago

Kantor Redaksi

ADDRESS OFFICE CENTER : JL. TB .Simatupang NO. 33 Pasar Rebo Jakarta Timur

ADDRES OFFICE SEKERTARIAT dan REDAKSI : JL.Tondonegoro No.12 blok B 5-6 Dosoman Pati wetan Kabupaten Pati Jawa Tengah kode pos 59115

BRANCH OFFICE CENTER
Balai kota AMONG Tani Jl.Panglima Sudirman No.507 Batu 65313

Category

  • Berita Terkini
  • BREAKING
  • Cek Fakta
  • DAERAH
  • HEALTH
  • HUKUM
  • KORAN HARIAN
  • KULINER
  • LIVE TV
  • MEGAPOLITAN
  • NASIONAL
  • NETIZEN
  • OLAHRAGA
  • Opini Publik
  • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PROPERTI
  • Sorot Politik
  • Terpopuler
  • Tren
  • TRENDING
  • TV10 TERKINI
  • TV10 TRAVEL

Follow Us

  • Redaksi
  • PROFIL PERUSAHAAN
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Hak Jawab
  • Kontak Kami
  • Tentang Kami

Hak Cipta PT. MNS Grub Pers dan PT. Sulthan Media Group Cyber @tv10newsgroup.com

No Result
View All Result
  • Home
  • KORAN HARIAN
  • News
    • TRENDING
    • Terpopuler
    • TV10 TERKINI
    • TV10 TRAVEL
    • Tren
    • Cek Fakta
    • Sorot Politik
    • PROPERTI
    • PENDIDIKAN
    • OTOMOTIF
    • OLAHRAGA
    • HEALTH
    • KULINER
    • Health
  • BREAKING
    • DAERAH
    • HUKUM
    • Berita Terkini
    • MEGAPOLITAN
    • NASIONAL
    • PERISTIWA
  • E-KORAN
  • LIVE TV
  • Berita Vidio
  • NETIZEN
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Kontak Kami

Hak Cipta PT. MNS Grub Pers dan PT. Sulthan Media Group Cyber @tv10newsgroup.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In